Jakarta – Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan diskusi lebih lanjut mengenai kerangka modul pelaksanaan pengelolaan investasi publik yang dilaksanakan di Hotel Lumire, Jakarta pada Kamis (13/09/24).
Dalam sambutan laporan kegiatan, Rendy Jaya Laksamana, Selaku Analis Kebijakan Ahli Madya subdirektorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah mengatakan, tujuan dari kegiatan ini yaitu mekanisme perencanaan, pemilihan dan pelaksanaan kontrak pada pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengelolaan laporan aset, mekanisme pengawasan inspektorat dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan penyusunan serta perumusan modul pelaksanaan pengelolaan investasi publik berbasis hasil assessment.
“Sebelum mengakhiri laporan ini, pada kesempatan ini kami selaku penyelenggara kegiatan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Direktur PEIPD Bapak/ Ibu narasumber serta seluruh peserta yang telah hadir dalam kegiatan ini. Semoga kehadiran Bapak /Ibu memberikan manfaat kepada kita semua. Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya, jika selama penyelenggaraan kegiatan ini terdapat beberapa kekurangan serta hal-hal yang tidak berkenan.”, demikian disampaikan Rendy.
Selanjutnya acara dibuka oleh Bob Ronald Fretsy Sagala, selaku PLH Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bangda, Kemendagri menjelaskan, Isu perkotaan dalam pembangunan nasional salah satunya adalah pengembangan potensi dan peningkatan ekonomi kawasan kota-kota di Indonesia belum optimal. Tingkat urbanisasi tinggi, namun tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perkembangan kota. Kemendagri bersama Kementerian PUPR melaksanakan Program National Urban Development Project (NUDP), yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kota peserta agar dapat melakukan perencanaan terpadu serta memprioritaskan program investasi secara efisien dengan bantuan komponen III CDP-PMCD. “Kegiatan FGD hari ini diharapkan dapat menyusun dan merumuskan kerangka materi pelatihan terkait mekanisme pengawasan inspektorat dalam pelaksanaan pembangunan daerah, mekanisme perencanaan, pemilihan dan pelaksanaan kontrak pada pengadaan barang dan jasa serta mekanisme pengelolaan laporan aset.”, Akhir kata Bob.