NUDP merupakan singkatan dari National Urban Development
Project atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Proyek Pembangunan Perkotaan
Nasional. Proyek ini dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan
World Bank. NUDP telah dilaksanakan sejak tahun 2020 dan akan selesai pada Desember
2024 (durasi sekitar 5 tahun).
NUDP dikembangkan untuk mengatasi tantangan
perkotaan di Indonesia, diantaranya yaitu:
Pemanfaatan arus urbanisasi untuk
meningkatkan kemampuan ekonomi daerah perkotaan;
Upaya mengurangi kesenjangan
infrastruktur yang dapat memberikan pelayanan perkotaan secara efisien;
Penguatan
sinergi perencanaan pembangunan dan perencanaan tata tuang perkotaan, diantaranya
melalui RPJMD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR), dan
Pengembangan akses pemerintah kota dan pelaku lokal dalam pembiayaan
infrastruktur perkotaan.
Kesenjangan pembiayaan infrastruktur seringkali
didentifikasi sebagai faktor penghambat pengembangan kota, namun ternyata bukan
penyebab tunggal atas masalah tersebut. Meskipun upaya peningkatan pembiayaan
infrastruktur sudah banyak dilakukan, namun investasi yang dilakukan tidak efisien.
Hal ini disebabkan oleh:
Kurangnya keterpaduan dalam perencanaan, pemrograman,
dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur kota; dan
Tidak adanya prioritas
investasi infrastruktur yang didasarkan pada berbagai aspek pengembangan
wilayah.
NUDP, melalui berbagai intervensi dan program peningkatan kapasitas yang
diberikan, diharapkan dapat memfasilitasi terlaksananya berbagai inovasi dan
pendekatan baru pada perencanaan pembangunan kota, terutama dalam rangka
meningkatkan kualitas integrasi kedua jenis perencanaan di tingkat kota.
NUDP
direncanakan dilaksanakan maksimal di 15 (lima belas) kota pilot di Indonesia yang
dalam pelaksanaannya dibagi ke dalam 3 fase. Saat ini pelaksanaan NUDP sedang
berproses di 5 (lima) kota pilot (tahap 1) yaitu: Kota Semarang, Kota Surakarta,
Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Denpasar. Selanjutnya, proyek ini akan
memulai pada 8 kota pilot berikutnya (tahap 2), yaitu: Kota Bengkulu, Kota Bandar
Lampung, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Surabaya, Kota Bitung, Kota Ambon,
dan Kota Jayapura.
Proyek ini dikembangkan sebagai platform nasional pembangunan
kota yang selanjutnya dapat menjadi contoh untuk diperluas di seluruh kota-kota di
Indonesia. NUDP dilaksanakan secara bersama oleh Lembaga/Kementerian,
yaitu:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebagai
Executing Agency (EA) proyek NUDP dan Central Project Management Unit (CPMU)
dibentuk di bawah Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) serta Project
Implementation Unit (PIU) atau pelaksana untuk komponen tertentu.
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) sebagai Project Implementation Unit (PIU) atau pelaksana untuk penguatan
koordinasi dan kebijakan nasional, yang akan dikoordinasikan oleh Direktorat
Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan Regional.
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) sebagai Project Implementation Unit (PIU) atau pelaksana untuk komponen
tertentu, yang terdiri dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II
(SUPD II) dan Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah
(PEIPD) pada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Tujuan
NUDP
NUDP bertujuan untuk meningkatkan perencanaan dan pemrograman
pembangunan kota yang terpadu serta penyusunan prioritas program investasi modal
(capital investment). Pencapaian tujuan NUDP ini diukur dengan 3 (tiga) indikator
utama, yaitu:
-
Tersusunnya strategi nasional pembangunan
infrastruktur perkotaan;
-
Tersusunnya rencana dan progam pembangunan
perkotaan terpadu;
-
Keterpaduan antara kerangka perencanaan investasi
dan penganggaran.